Ujian Nasional 2009/2010 sudah didepan mata. Berbagai silang pendapat tentang pelaksanaan UN 2010 bermunculan, namun keputusan MA Tentang Ujian Nasional (UN) sudah ditetapkan. Putusan MA tentang penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Dalam Putusan MA tersebut tidak ada larangan untuk menyelenggarakan UN. Artinya, tidak ada putusan yang menyatakan UN dihapuskan. Download Putusan MA Tentang UN disini
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL SMA-MA TAHUN PELAJARAN 2009/2010
A. JADWAL UJIAN NASIONAL SMA-MA
1. UN dilakukan dua kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN Ulangan.
2. UN Ulangan diperuntukkan bagi peserta yang belum lulus UN Utama.
3. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
4. UN dilaksanakan secara serentak.
5. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.
B. BAHAN UJIAN NASIONAL
Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut:
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan
B. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan,
dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25
untuk mata pelajaran lainnya.
2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN
lebih tinggi dari kriteria butir 1.
3. Pengiriman hasil UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara
Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 21 April 2010.
4. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masing-masing
satuan pendidikan paling lambat tanggal 26 April 2010.
5. Pengiriman hasil UN Ulangan SMA/MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara
Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 8 Juni 2010.
6. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masing-masing
satuan pendidikan paling lambat tanggal 12 Juni 2010.
C. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
Download PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN NASIONAL (UN) SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010 disini
Sumber :http://bsnp-indonesia.org
0 komentar:
Posting Komentar